Terapkan aturan pembayaran DAM, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi  yakni Ahmad Dumyathi Basori memberikan informasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan aturan baru yakni memperketat aturan pembayaran dam. Didalam aturan terbaru itu terdapat larangan bagi jamaah untuk membayar dam kecuali pada tempat-tempat yang resmi Majazir Al-Masyru’. Tempat tersebut merupakan tempat penjualan dan penyembelihan hewan dam, qurban, fidyah dan sedekah di luar tempat penyembelihan resmi, jika tidak dilakukan dipastikan akan dikenakan sanksi.

Pemerintah Saudi Terapkan Aturan Pembayaran DAM

“Saya dapatkan informasi itu dari muassasah, bahwa Pemerintah Saudi terapkan aturan pembayaran DAM dan melarang melakukan penyembelihan hewan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (Majazir Al-Masyru’),” paparnya.

Dumyathi juga kembali menjelaskan, bahwa dirinya juga belum mengetahui mekanismenya secara persis. Seain itu, meminta kepada para petugas Daker Makkah dan Madinah agar menyosialisasikan aturan baru tersebut, sekaligus memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran dam yang sesuai dengan terapkan aturan Pemerintah Saudi. Menurutnya, dalam melakukan pembayaran dam dapat dilakukan dengan cara membeli kupon atau voucher penyembelihan dengan harga sejumlah SAR450. 

Kupon atau voucher penyembelihan yang  ini bisa didapatkan dengan melalui online dengan cara mengunjungi situs www.adahi.org,” terangnya di Makkah.

Jika jamaah tidak dapat melakukan dengan cara online, lanjut Dumyathi, dalam melakukan pembelian kupon atau voucher penyembelihan dapat dilakukan di beberapa tempat yang resmi, sebagai berikut:

1.Sejumlah kantor pos Arab Saudi
2.Sejumlah Kantor Cabang Melodiy
3.Perusahaan Layanan Keamanan
4.Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir
5.Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
6.Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)

Dari Kepala Daker Makkah yakni Nasrullah Jasam mengungkapkan, kalau dari pihaknya juga sudah membuatkan seruan  edaran mengenai aturan terbaru dalam melakukan pembayaran dam. Hanya saja, belum dilengkapi lebih detail lagi soal informasi tempat pembelian kupon atau vouchernya. Untuk itu, pihaknya akan segera mengedarkan informasi  terbaru lagi ke setiap sektor agar dapat dipahami oleh jamaah haji Indonesia.

Dimana mayoritas jemaah haji asal Indonesia menjalankan haji Tamattu’. Yaitu, melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jamaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan untuk membayar dam nusuk.  info lain biaya haji > biaya haji 2022 > biaya haji 2023