BPKH optimalkan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk lebih mengoptimalkan dalam pemanfaaataan dana haji untuk dapat di investasikan. Karena selama ini, sebagian besar dari dana haji hanya diinvestasikan ke portofolio deposito dan surat berharga syariah Negara (SBSN). BPKH memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan dana haji. Sehingga, BPKH harus bekerja dengan maksimal dalam mengoptimalkan investasi dana haji yang ada dan dikelola dan dikembangkan dengan baik, agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemaslahatan calon jamaah haji (CJH).

BPKH Optimalkan Pemanfaatan Dana Haji

Seorang dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia yakni Wahyu Jatmiko menuturkan, bahwa dengan kehadiran BPKH optimalkan dana haji menjadi wajah baru dalam dunia ekonomi Islam dan keuangan syariah. Pasalnya, selama ini ekonomi Islam di Indonesia identik sekali dengan bank syariah.

“Sebab BPKH merupakan organisasi nirlaba. Kalau dibandingkan dengan tabungan haji Malaysia profit oriented. Penerima manfaat nantinya bukan hanya dirasakan oleh pendaftar haji saja, melainkan orang Islam di Indonesia pun turut merasakan, BPKH optimalkan dana haji,” paparnya.

Lanjut Wahyu, karena selama ini dana haji hanya diparkir di deposito dan surat berharga yang manfaatnya itu masih terbatas. Portofolio investasi dana haji yang di deposito mencapai hingga 60 persen, SBSN 39 persen dan giro 0,6 persen. Sedangkan dilihat dari sisi imbal hasil (return) deposito sekitar 5,5 persen dan SBSN nya itu 7,2 persen. Namun, konskuensinya itu likuiditas terjaga sehingga dana dapat ditarik sewaktu-waktu jika sedang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk BPKH agar dapat mengoptilkan dana haji. Asumsi total dana haji yang masuk per Desember 2016 ada sebesar Rp 93,2 triliun, dimana dengan uang sebanyak Rp 3 triliun tersebut merupakan dana abadi umat (DAU). Sementara itu, Malaysia memiliki tabungan haji sebesar Rp 205 triliun per Desember 2016. Padahal, di Negara tersebut kuota hajinya hanya ada sebanyak 30.200 orang atau 13,7 persen dari Indonesia yang mencapai hingga 200 ribu orang.

Portofolio investasi mereka telah terklasifikasi, ada sekitar 47 persen masuk ke ekuitas, 23 persennya masuk ke fix income, 19 persennya lagi dipegang cash dan 11 persennya itu properti. Investasi properti return sangat tinggi sekali bisa mencapai 20 persen tapi risiko juga tinggi sekali. Dana haji kalau memang ingin dioptimalkan masih bisa,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, bahwa dalam melakukan optimalisasi dana haji untuk di berbagai instrumen investasi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, di dalam undang-undang telah memperbolehkan untuk meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. 

“Investasi sebesar apa yang dapat manfaat bagi kemaslahatan umat islam pada umumnya di Indonesia. Sehingga dalam menginvestasikan yang dilakukan perlu untuk dipertimbangkan kemanfaatan bagi muslim di Indonesia. Peluang yang diberikan untuk BPKH sudah sangat besar. Jika dilihat dari pilihan investasi sangatlah fleksibel. Uang manfaat umat dapat digunakan untuk pembangunan Negara ini,” jelasnya.

Sementara itu, dari Ketua Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni Yuslam Fauzi memaparkan, bahwa berdasarkan dari azas undang-undang, dana haji wajib dikelola sesuai dengan prinsip syariah. BPKH telah diberikan kepercayaan dengan penuh untuk dapat mengelola dana haji yang pada saat ini jumlahnya itu ada sekitar Rp 100 triliun supaya return-nya lebih baik.

“Dengan berdasarkan UU No 34 Tahun 2014 kami diberikan wewenang investasi yang sangat luas. Dibandingan saat sebelumnya yang dikelola oleh Kementerian Agama tidak dapat diinvestasikan apapun, kecuali hanya ke perbankan dan surat utang Negara yang relatif aman. Tapi risiko yang di dapat rendah dan return-nya pun rendah,” ungkapnya.

Meski begitu, turunan dari UU No 34 Tahun 2014 yang berupa peraturan pemerintah (PP) masih dirancang. Sehingga BPKH pun belum bisa melakukan pekerjaan karena belum ada aturan yang mengikat secara hukum.

“Kami belum bisa untuk melakukan investasi. Dalam melakukan pengalihan dana baru akan direncanakan dan dilakukan pada Desember 2017 ini. Uangnya juga masih berada di Kemenag, pada akhir tahun baru nanti baru akan diserahkan kepada kami,” terangnya.

Sekarang ini, dana haji yang ada mencapai Rp 102 triliun yang diinvestasikan di perbankan konvesional dan syariah beserta dengan surat berharga Negara.

Untuk dapat melakukan wewenangnya itu, BPKH masih memiliki beberapa tantangan yang harus dilewati, seperti BPKH sejauh ini hanya miliki wewenang mengelola uang saja, sementara menegani operasional haji masih ditangani oleh Kemenag. Selain itu juga, biaya haji untu di Indonesia termasuk dalam kategori biaya termurah di dunia.

Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini biaya haji yang dibayar oleh pendaftar tidak mengalami kenaikan. Dimana biaya tersebut adalah setoran awal saat mendaftar sebesar Rp 25 juta hanya untuk mendapatkan kursi saja, kemudian saat akan diumumkan untuk berangkat harus menyetor Rp 10 juta. Padahal untuk biaya real pergi haji dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2017 ini biaya haji sekitar 70 juta. Selisih tersebut ditopang oleh return dari investasi.

Jika kita bandingan dengan Negara tetangga, jamaah haji seperti yang ada di Singapura membayar Rp 70 juta, Australia Rp 120 juta, Malaysia Rp 55 juta dan Brunei Rp 77 juta.

Program BPKH terencana untuk kedepannya antara lain melakukan kerjasama dengan perbankan syariah dalam bidang produk dan malakukan penerapan e-money virtual account, penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan SDHI dan sukuk korporasi, serta kerjasama investasi perhajian di Saudi Arabia.

“Kami akan memproyeksikan dana haji untuk tahun 2017 ini sekitar Rp 102 triliun nantinya pada saat tahun 2022 akan menjadi 154 triliun. Dan akan mengalami peningkatan return dari Rp 5,4 triliun menjadi sekitar Rp 10 triliun,” ucapnya. Siapkan Dana untuk paket hajipaket haji 2021 | paket haji 2022