Tiket Pesawat Jamaah Umrah – ada sebanyak 79 jamaah travel umrah yang telah menjadi korban penipuan dari oknum travel yang tidak bertanggung jawab, dengan nama perusahaannya itu adalah PT Medina Zein Global Travelindo. Hal ini telah terungkap pada saat salah satu korban melapor ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kejadian ini membuat jamaah gagal berangkat ke Tanah suci lantaran tiket pesawat mereka telah dipalsukan. Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP yakni Ahmad Yusep Gunawan telah membenarkan pemberitaan tersebut.

Tiket Pesawat Jamaah Umrah Dipalsukan

“Iya benar, bahwa puluhan jamaah sudah melaporkan ke Polresta Bandara dan ternyata salah satu oknum travel yang telah melakukan penipuan, tiket pesawat jamaah umrah itu palsu,”  jelasnya.

Modus penipuan ini terjadi karena ada oknum travel yang telah memalsukan tiket maskapai penerbangan dan pengurusan visa. kesal dengan hal itu, pada akhirnya salah satu diantara mereka melaporkan kasus tiket pesawat umrah palsu ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Oknum travel PT Medina Zein Global Travelindo telah dilaporkan atas nama Hermansyah berusia 28 tahun, dengan jabatan sebagai manager operasional umrah,” jelas Akhmad.

Awal kejadian ini pada saat pertengahan bulan November lalu, ketika itu, pelapor yang juga sebagai direktur PT Medina Zein Global Travelindo, meminta kepada Hermansyah untuk membeli tiket rombongan jamaah umrah dengan melalui manager keuangan travel di perusahaan tersebut, bernama Raisa sebanyak 79 tiket.

Namun, ketika 79 jamaah umrah tersebut hendak berangkat dari area cek in di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 22 Desember 2017 lalu, ternyata tiket yang telah diterimanya itu tidak dapat digunakan untuk berangkat ke Tanah suci, lantaran tiketnya diduga palsu.

Karena merasa telah ditipu oleh rekannya sendiri dan itu masih bawahannya, akhirnya pelapor pun melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Pemeriksaan polisi sejauh ini masih dilakukan secara intensif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kejadian yang tidak mengenakan ini, pelapor selaku direktur travel mengalami kerugian yang sangat besar senilai Rp 623 juta dan melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Atas kejadian yang dilakukannya itu, Hermasyah pun dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP atas dugaan telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.   baca lainnya : harga umroh akhir ramadhan >> harga umroh akhir ramadhan 2022