Izin Travel Umrah Dicabut – Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pencabutan izin operasional sebuah travel dari PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Umrah dan Haji yakni Arfi Hatim menuturkan, bahwa dari pihaknya itu akan terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanan PPIU. Sudah sejak tahun 2015 lalu, total sudah ada sebanyak 13 travel yang telah kami cabut izin operasionalnya, lima diantaranya itu di sepanjang tahun 2017.

Izin Travel Umrah Dicabut Kemenag Sejak 2015

Selain ada Hannien Tour yang izin travel umrah dicabut, jelas Arfi, pada tahun 2017 lalu, Kemenag juga telah mencabut izin operasional dari PT Al-Maha Tour, PT Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudhah Kharisma Wisata dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang biasa dikenal dengan sebutan First Travel.

Pada tahun yang sebelumnya, izin travel umrah dicabut oleh Kemenag juga ada delapan travel, empat travel pada tahun 2015 dan empat travel pada tahun 2016. Travel-travel yang dimaksud adalah PT Mediterrania Travel di tahun 2015, PT Mustaqbal Lima di tahun 2015, PT Ronalditya di tahun 2015, PT Kopindo Wisata di tahun 2015, PT Maulana di tahun 2016 PT Timur Sarana Tour & Travel di tahun 2016, PT Diva Sakinah  di tahun 2016 dan PT Hikmah Sakti Perdana.

Sementara itu, ucap Arfi, ada sebanyak 12 PPIU yang tidak dilanjutkan perpanjangan izinnya disebabkan oleh beberapa masalah. Antara lain ialah tdak dapat di proses izin perpanjangan yang berdasarkan pada hasil akreditasi, masa berlaku telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin PPIU terkait dengan kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).

Dimana sebanyak 12 PPIU tersebut adalah di tahun 2015 ada PT Catur Daya Utama, PT Huli Saqdah dan PT Gema Arofah. Sedangkan, di tahun 2016 ada PT Wisata Pesona Nugraha, PT Assuryaniyah Cipta Prima, PT Faliyatika Cholis Utama dan PT Nurmadania Nusha Wisata. Sementara itu, di tahun 2017 lalu ada PT Dian Pramita Sekata, PT Hodhod Azza Wisata, PT Habab Al Hannaya Tour & Travel dan PT Erni Pancarajati.

Arfi teah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya itu adalah dengn cara menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi. Kata Arfi, dari pihaknya itu tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

“Adanya Sipatuh ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Nantinya publik juga dapat ikut serta mengakses sehingga ikut mengetahui kalau ada biro travel yang menelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janji-janjinya,” ungkapnya. baca juga info harga umroh ramadhanharga umroh ramadhan 2022