Pembahasan Kenaikan Haji – Anggota komisi VIII DPR yakni Khatibul Umam Wiranu mengungkapkan, bahwa pembahsan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2018 hingga saat ini belum juga final. Dengan alasan, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut lagi dengan pemerintah. Ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jamaah sebagaimana yang telah diusulkan kepada pemerintah. Dimana usulan dari pemerintah antara lain, konsumsi diberikan kepada jamaah secara penuh selama mereka berada di Arab Saudi, peningkatan bimbingan dalam manasik haji, peningkatan pemondokan jamaah haji dan peningkatan dalam pelayanan saat berada di Arafah dan Mina.

Pembahasan Kenaikan Haji BPIH 2018 Belum Final

Khatibul Umam Wiranu mengemukakan, bahwa dari pihaknya akan terus mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Terobosan yang di maksud di antaranya adalah pemerintah diminta untuk melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan beban biaya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), sebab hal itu dapat mempengaruhi ongkos naik haji sehingga masih dalam pembahasan kenaikan haji.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa PPN lima persen jangan sampai menjadi beban para jamaah haji, akan tetapi kepada mitra pengusaha yang berada di Arab Saudi dengan cara melakukan pengontrolan harga-harga khusus selama musim haji berlangsung karena pada periode ibadah sangat memerlukan kebijakan yang khusus. Hingga saat ini masih dalam pembahasan kenaikan haji dan belum ada keputusan final.

“Saat ini Saudi ingin terus memperbaiki dalam perekonomiannya, agar tidak lagi bergantung kepada minyak saja, maka dari itu mereka memberlakukan dan sudah mulai bayar pajak, PPN dan lain sebagainya, jadi biaya haji itu naik,” jelas Jusuf Kalla, Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rencana akan adanya kenaikan biaya haji tersebut dikarenakan pajak, seperti dalam pembuatan visa, katering selama disana, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jamaah berada di Arab Saudi. sementara itu, Kementerian Agama telah mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) senilai Rp 900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari 2017.