Pemerintah antisipasi penyusupan, Kementerian Agama (Kemenag), sangat mengkhawatirkan ada banyak jamaah umrah yang menyusup dalam rombongan jamaah haji pada tahun 2017. Kekhawatiran ini timbul dengan alasan karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang terus mengejar jumlah jamaah umrah. Dia menjelaskan, bahwa disana Pemerintah Arab Saudi telah menargetkan jumlah jamaah umrah yang akan berangkat pada tahun 2020 ada sebanyak 20 juta orang. Pada tahun 2030, kata dia ada sebanyak 30 juta orang.

Pemerintah Antisipasi Penyusupan Jamaah Haji Ilegal

Sedangkan untuk banyaknya jumlah jamaah pada tahun 2017 ini, sudah ada surat edaran dari Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini masih memperbolehkan jamaah umrah masuk ke Tanah Suci sampai tanggal 15 Syawal. Oleh sebab itu, pemerintah antisipasi penyusupan oleh jamaah haji illegal.

"Pemerintah antisipasi penyusupan oleh Padahal dua Minggu lagi akan memasuki musim haji. Jadi dengan begitu potensi banyaknya oknum yang menunaikan ibadah umrah mengejar musim haji sangat besar bahkan akan memadati kota suci Makkah, waktunya sudah mepet sekali," jelas Ketua Tim Pengadaan Layanan Konsumsi di Arab Saudi, Arsyad Hidayat.

Dia mengingatkan kembali, besarnya sanksi hukum bagi jamaah umrah yang benar-benar nekat mengikuti prosesi haji. Dia mencontohkan, orang yang sepertui itu akan ditangkap dengan ancaman denda sebesar Rp60 juta atau ditahan sambil menunggu deportasi dengan jumlah masa tahanan sampai 2 higga 4 tahun. 

Sanksi lainnya yang akan diberikan, lanjut dia dapat dijatuhkan karena mereka overstay. "Jadi, bagi mereka yang bersangkutan juga akan di-blacklist list untuk tidak masuk Arab Saudi hingga beberapa tahun kedepan," paparnya.

Dia menyebutkan, bahwa Mina merupakan jalur pintu masuk para oknum jamaah umrah sebagai jamaah haji ilegal. Menurutnya mereka bisa saja masuk ke tenda dan mengaku sebagai jamaah haji.

"Pada akhirnya para oknum jaah umrah illegal akan merugikan jamaah haji lainnya yang benar karena mereka juga pastinya akan menikmati dan menggunakan fasilitas atau akomodasi yang bukan haknya," sebutnya.

Yang merupakan Mantan Kepala Daker Mekkah pada musim haji 2016 ini menambahkan, bahwa pada tahun lalu jamaah haji illegal hingga nekat masuk ke hotel. Mereka para jamaah haji illegal tersebut mengaku sebagai jamaah haji, bahkan sempat menggelar kasur.

"Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menangkap mereka. Adapun pihak keamanan yang turut membantu menangkapnya dan melihat mereka setelah diinterogasi ternyata benar, bahwa mereka adalah jamaah umrah overstay," katanya.

Masih di dalam kesempatan yang sama, yakni Khoiriji, yang merupakan Kasubdit Petugas Haji Kemenag, meminta kepada calon jamaah haji agar mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dia menuturkan, aturan itu dibuat hanya untuk keselamatan jamaah haji.

"Apakah masih ingat dengan musibah Mina yang menimpa pada tahun 2015 lalu? Pada pagi harinya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak ada korban. Tapi pada sore harinya setelah direvisi ada korban 125 orang," tutur Khoiriji.